WAJO (JM) — Satuan Reskrim Wajo mengamankan Tiga orang oknum yang mengatasnamakan anggota LSM inisial BA, AR dan RE, Senin, (22/3/2021). Ketiganya diamankan usai diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Wajo.
Dari penjelasan pihak yang brwajib, pelaku diduga memeras kepala desa dengan meminta uang Rp. 10 juta. Uang tersebut, diminta guna menghalangi ketiga LSM tersebut melaporkan kepala desa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi-Selatan.
“Kemudian kades tersebut menyanggupi untuk memberikan uang tersebut tetapi jumlahnya tidak cukup Rp 10 juta. Dan oknum tersebut mengiyakan.” ungkap Sat Reskrim Polres Wajo Aipda Taufik.
“Dan kemudian oknum tersebut janjian dan bertemu serta menerima uang.” Sambungnya lagi.
Saat menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 89 lembar, 4 buah Handphone, 1 bundel laporan pengaduan LSM dan 1 unit mobil Agya Warna Silver.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.IK, MM mengatakan awal mula kejadian dimana pelaku BA menghubungi kades melalu telpon untuk bertemu di suatu tempat si Kota Sengkang.
“Nah kemudian kades yang menentukan tempat pertemuan di sekitar terminal Calaccu, Sengkang.” ujar Kapolres Wajo.
Pertemuan tersebut, lanjut dia, terjadi sekitar pukul 12.30 WITA antara kepala desa dan BA. “Sedangkan kedua temannya menunggu didalam mobil.” tuturnya.
“BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa tersebut dan ia pun juga memberikan uang tunai senilai Rp 8,9 juta.” tandasnya. (JM)