Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:35 WITA

Ini Jumlah Uang Yang Berhasil Diselamatkan KPK Sepanjang 2021

JAKARTA (JM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah hingga Rp 35,96 triliun sepanjang 2021.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara Konferensi Pers Kinerja KPK tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/12).

“Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp 35.965.210.077.508,” ujar Ghufron kepada wartawan, dilansir dari rmol.id

Dari total penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah di 2021 ini terdiri dari empat kinerja KPK. Yaitu pertama terkait piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih dengan nilai Rp 4.952.126.642.195.

Kemudian yang kedua, dari pensertifikatan aset, baik itu BUMN maupun BUMD, jumlahnya lebih tinggi yaitu mencapai Rp 11.222.298.928.435.

“Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tersertifikatkan. Kenapa diklaim? Karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan, berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain,” kata Ghufron.

Selanjutnya yang ketiga yakni, penyelematan aset mulai dari proses pemulihan atau penertiban aset daerah sejumlah Rp 10.318.185.982.907.

Adapun untuk yang keempat yaitu penyelamatan aset daerah berupa fasilitas sosial atau fasilitas umum sebesar Rp 9.472.598.523.971.

“Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga, tempat-tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah, kami membantu menyelamatkan nilainya sejumlah. Itu dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara,” pungkas Ghufron.

Dalam upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dengan lima cara.

Yaitu, mendorong OPD pada masing-masing Pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah; beberapa kali rakor, sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan Pemda, BPN di seluruh wilayah Indonesia; audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Selanjutnya, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh Pemda; menandatangani dan juga mendeklarasikan Pakta Integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat. Misalnya beberapa aset mobil, aset peralatan elektronik maupun rumah dinas. (jm)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Terungkap di Rapat, Jalan Menuju Pantai Ratu di Desa Tenilo Masuk Kawasan Hutan Lindung

Hukum / Kriminal

Viral..!!! Oknum Kades di Pasuruan Digrebek Suami Bersama Pria di Kamar

Hukum / Kriminal

Bom Bunuh Diri Meledak Didepan Gereja Katedral Makassar

Hukum / Kriminal

Petani Kalsel Adukan Penyerobotan Tanah Lahan Oleh Perusahaan Milik Haji Isam ke Komite I DPD RI

Hukum / Kriminal

Bendahara PBNU Maming : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Hukum / Kriminal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi

Hukum / Kriminal

KPK Temukan Kerangkang di Rumah Bupati Langkat, Saat Lakukan Geledah

Hukum / Kriminal

Nama Plt Bupati Boalemo Dicatut, Jubir Helmi Rasid : Itu Penipuan