GORONTALO (JM) — Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo T.A. 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, bahwa pada hari ini sedikitnya 20 orang saksi kembali diperiksa tim penyidik kejati Gorontalo guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Iya, tadi sudah diperiksa sekitar 20 orang saksi dari Dinas lingkungan Hidup, Pokja dan ULP Kabupaten Boalemo oleh penyidik,” kata Kasad, (18/02/2022).
Mohammad Kasad mengatakan, sejumlah pertanyaan terkait proyek dengan nilai kontrak sebesar 7 Milyar tersebut diajukan tim penyidik kejati Gorontalo kepada para saksi yang dipanggil hari ini. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 wita hingga 17.30.
“Iya, jadi pemeriksaan para saksi untuk pengembangan penyidikan dari penetapan tiga tersangka kemarin,” tandas Kasad dikutip dari Butota.id.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU-TS Boalemo, Rabu (16/02/2022).
Tiga tersangka yang telah menjalani penahanan tersebut masing-masing MP selaku KPA merangkap PPK di Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, ID sebagai direktur atau kontraktor pelaksana dan MZ bertindak sebagai konsultan pengawas. (udin)