Home / Hukum / Kriminal / News

Jumat, 5 Maret 2021 - 05:53 WITA

ICW Tantang Rencana KPK Hentikan Penanganan Sejumlah Kasus Lama Belum Tuntas

JAKARTA(JM) – Indonesia Coruption Watch (ICW) menentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sejumlah kasus lama yang menggantung dan belum diselesaikan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) merupakan dampak buruk dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

“Sejak awal ICW menentang seluruh substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tak terkecuali soal SP3. Maka rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan Pimpinan KPK itu merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK,” ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Kurnia menegaskan, ICW tidak setuju KPK mengeluarkan SP3 karena dikhawatirkan akan menjadi bancakan korupsi. Sebab, penilaian atas kelayakan sebuah perkara dilanjutkan atau tidak dapat didasarkan atas pandangan subjektivitas semata.

Selain itu, Kurnia menilai aturan soal SP3 tidak sesuai dengan pemaknaan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dalam UU KPK hasil revisi, waktu penyelidikan dan penuntutan suatu kasus dibatasi hanya sampai 2 tahun. Selebihnya KPK berhak mengeluarkan SP3.

“Hal ini janggal karena semestinya UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan atau pun penuntutan,” ucapnya. “Sebaliknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sama sekali tidak menyinggung tentang pembatasan waktu penegak hukum menangani sebuah perkara,” tutur Kurnia.

Kurnia mengkritik pembatasan waktu 2 tahun untuk menangani kasus korupsi, karena dalam proses pembuktiannya KPK butuh berkoordinasi dengan berbagai pihak. Implikasinya, waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat.

“Kedua sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transaksional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegakan hukum secara cepat menuntaskan perkara,” ujar Kurnia.

“Tak jarang para pelaku korupsi mengelabui penegak hukum dengan menyebarkan uang hasil kejahatannya ke beberapa negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan untuk menghentikan kasus yang sudah lama menggantung. Sebab, terdapat kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016, namun sampai saat ini tak kunjung masuk dalam proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami kasus-kasus yang layak dihentikan prosesnya jika memang tak cukup bukti.

Salah satu kasus yang diperhatikan KPK adalah kasus suap penanganan perkara pemalsuan serikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto.

“Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu,” ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com. “Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pakai kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat,” imbuhnya. (JM)

Share :

Baca Juga

News

Ketua PKPK Siap Hadir di Pelantikan JMSI Banda Aceh

News

Hari Terakhir Bekerja, Menteri AHY Ingin Mafia Tanah Terus Diperangi

Hukum / Kriminal

Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS

News

Semarakan HUT Perdana, JMSI Gelar Bhaksos dan Penghijauan

News

Menteri Nusron Hadiri Rapat Terbatas di Istana, Paparkan Isu-isu Strategis Terkait Pertanahan dan Tata Ruang

News

JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang dan Tantangan Pemilu 2024

News

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

News

Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT