Home / News

Senin, 16 Desember 2024 - 16:58 WITA

Dukung Peningkatan Ekosistem Investasi, Menteri Nusron Akan Percepat Penyusunan 2.000 RDTR

Boalemo (JM) – Pemerintah menemukan solusi percepatan penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, percepatan ini terus didorong guna adanya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Mohon maaf sebelumnya memang urusan KKPR ini bisa dikatakan cukup ruwet karena di dalam regulasinya mengatakan harus menggunakan basis RDTR, dan dalam RDTR itu basisnya adalah peta 1:5.000 yang programnya disebut dengan One Map Policy. Targetnya RDTR itu ada 2.000, sekarang ini baru 567, masih kurang sekitar 1.400. Kami harus melakukan percepatan, tapi kami sudah punya solusi,” ungkap Nusron Wahid dalam sambutannya di Closing Meeting dan Koordinasi Kementerian Terkait Perizinan Pertamina Group 2024, di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali, Jumat (13/12/2024).

Solusi pertama yang diungkapkan Menteri Nusron adalah kolaborasi bersama Bank Dunia dalam mendukung penganggaran percepatan penyusunan RDTR. Dengan adanya bantuan dari Bank Dunia, secara bertahap Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah akan menuntaskan target 2.000 RDTR di seluruh wilayah Indonesia.

“Sudah mendapatkan loan dari Bank Dunia untuk mulai tahun depan dan sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan sudah diteken oleh Ibu Menteri Keuangan. Mulai tahun depan, kita target menyelesaikan 1.000 RDTR. Insyaallah kami menargetkan pada tahun 2028, 2.000 RDTR itu Insyaallah akan selesai dan akan terpenuhi,” terang Nusron Wahid.

Selain bantuan dari Bank Dunia, Menteri Nusron akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RDTR secara mandiri. “Kami sudah koordinasi dan datang kepada Pak Mendagri, di kabupaten yang fiskalnya kuat ini, kami akan minta untuk secara swasembada atau swamandiri Pemda-pemda membuat RDTR sendiri. Supaya itu kalau membuat RDTR akan menjadi bagian dari insentif fiskal dalam konteks desentralisasi fiskalnya,” terangnya.

Jika RDTR sudah lengkap, Menteri Nusron memastikan proses penerbitan KKPR dapat diproses dalam waktu tujuh hari. “Selama dokumennya dinyatakan clean and clear, sudah dinyatakan lengkap, kurang dari seminggu persetujuan sudah bisa dikeluarkan dengan catatan RDTR-nya lengkap dan one map policy-nya selesai,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN di kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan yang juga menerima apresiasi dari PT Pertamina (Persero); Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati. (Rls/JM)

Share :

Baca Juga

News

Semarakan HUT Perdana, JMSI Gelar Bhaksos dan Penghijauan

News

Menteri AHY Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI bagi Program Kementerian ATR/BPN

News

Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

News

Harmonisasi Pemerintah dan Masyarakat melalui Safari Ramadhan

News

KPK Gelar Rakor Evaluasi Tata Kelola Sawit Gorontalo, Instansi Diminta Rampungkan Data Sebelum 5 Desember

News

Dukung Proklim, PT Pertamina EP Sangatta Field Terima Penghargaan Dari Pemkab Kutai Timur

News

Jasad Kapten Afwan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg

News

Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan