Boalemo JM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Boalemo berhasil mengamankan seorang pria, asal Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, Gorontalo.
Pria yang diketahui berinisial H-H, diamankan pihak kepolisian saat hendak menggunakan narkotika disalah satu pantai yang ada di Kecamatan Botumoito.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Boalemo Iptu Yusril Kiayi,S.H mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah pihak kepolisian informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang belum diketahui identitasnya memiliki barang diduga narkotika.
“pelaku kami amankan saat dalam perjalanan menuju kecamatan Botumoto. Kami lakukan pencegatan dan kami menemukan satu saset clip berisi butiran Kristal yang diduga sabu” kata Iptu Yusril Kiayi.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun saat petugas berhasil menemukan barng bukti berupa satu buah plastik clip berisi butrian krital bening, pelaku tak bisa lagi mengelak. Pelaku mengaku sengaja membuang plastik yang diduga berisi sabu dikarenakan takut kedapatan petugas.
“setelah kamu cegat, kami lakukan penggeledahan dan kami temukan barang buktinya di bahu jalan, menurut pelaku itu sengaja dibuang” tambah Iptu Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, barang bukti severat 0.2 graam yang diperoleh dari Provinsi Sulawesi Tengah Tersebut, rencananya akan digunakan pelaku disalah satu lokasi pantai yang ada di Kecamatan Botumoito.
“pelaku berencana akan membawanya dan menggunakannya di pantai seorang diri” terangnya
Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan mapolres Boalemo untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, dan terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“pasal yang kami terapkan yakni 112 ayat 1 dan 144 ayat 1 tentang narkotika. Pelaku juga tidak hanya kali ini melakukan perbuatannya, sebelumnya pelaku juga pernah terlibat kasus serupa pada 2023 lalu makannya kami sangkakan juga basal 144” tandas Iptu Yusril Kiayi. (JM)