JAKARTA (JM) — Pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diprediksi memakan waktu selama 23 tahun, terhitung tahun ini hingga 2045 mendatang.
Masa pembangunan yang sangat lama itu membuat masyarakat khawatir bahwa pembangunan ibukota baru ini tidak dilanjutkan oleh presiden periode-periode mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, pembangunan ibukota baru ini diikat dengan undang-undang yang tidak bisa seenaknya diganti oleh presiden baru.
“Itulah kita punya undang-undang. Undang-undang itu yang akan mengikat pemerintah, siapapun dia, dan pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR. Nah ini kan orang khawatir nanti presiden yang akan datang dia mau terusin atau enggak, ini kan karena ini undang-undang prosesnya terus proses politik,” ucap Suharso dalam acara live di Kompas TV bertemakan “Ibukota Baru untuk Siapa?” yang dikutip Redaksi, Rabu malam (19/1).
Ketua Umum PPP ini menambahkan, dari segi proses politik, pembangunan ibukota baru ini diharapkan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru.
Disinggung mengenai undang-undang mampu menjami kesinambungan pembangunan ibukota baru hingga 2045 mendatang, Suharso mengaku optimistis pemerintah selanjutnya akan meneruskan pembangunan ibukota baru.
“Cukup (undang-undang). Seperti kita punya undang-undang keuangan negara. UU keuangan negara kan kita ikuti terus meskipun kemudian APBN itu diputuskan berdasarkan UU APBN. Tidak kemudian ada presiden baru datang dengan negara undang undang nya tidak cocok dengan saya kita ganti, is not like that,” tandasnya. (jm)