Home / News

Senin, 27 Juni 2022 - 21:46 WITA

Dirjen IKP : Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

JAKARTA (JM) — Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

Ia menyatakan tidak pernah
memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten. Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota),
Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung
Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Ia lalu menanyakan ke beberapa
pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said

Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari
Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak
kekeliruannya.

Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. (rls/JM)

Narahubung:

1. Paulus Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers:
+62 818115607
2. Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi: +62 811191936 .

Share :

Baca Juga

News

Baznas Salurkan Bantuan Kepada Kaum Dhuafa, Diserahkan Langsung Penjabup Hendriwan

News

Dari Wakil Bupati Sampai Masyarakat Apresiasi Program Sertipikat Tanah Elektronik yang Diserahkan Menteri AHY di Jateng

News

Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

News

Wahyu Moridu Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Perusahaan Sawit di Boalemo

News

Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute

News

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

News

Bicara Transformasi Energi, Yusrizki: Indonesia Harus Jadi Electro State

News

Terima Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar dari Menteri AHY, Pengusaha Mebel di Jateng: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman