Home / News

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:30 WITA

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

Masional (JM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Nasihat tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu’in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada (24/01/2025).

Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di muka bumi. “Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar,” jelasnya.

Nusron Wahid, yang pernah menjadi pengurus masjid di Universitas Indonesia (UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. “Karena itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl,” paparnya.

Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta, termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul khams).

“Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Menteri Nusron.

Ia mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai fenomena penyerobotan tanah, perebutan hak waris yang tidak adil, bahkan manipulasi hukum untuk mengambil tanah orang lain secara batil. Perilaku seperti ini, lanjut Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT.

“Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat. Harta yang diperoleh dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya,” tegas Nusron Wahid dalam khotbahnya.

Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa bahayanya mengambil tanah milik orang lain. Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas), dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.

“Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini. Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin, mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan menghadapi hisab yang berat,” jelas Nusron Wahid.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. “Dalam sebuah kitab Al-Mizan, karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, terdapat satu penegasan yang sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma’) atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara zalim. Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan sebagai orang yang berdosa besar,” lanjutnya.

Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak atas tanah. “Tanah bukan hanya tentang hak milik secara hukum, tetapi juga mencerminkan keimanan kita kepada Allah SWT. Dengan menjaga tanah dan hak milik orang lain, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberikan kita amanah tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, kunjungan Menteri Nusron ke Kabupaten Tangerang kali ini dilakukan dalam rangka pengecekan langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, dalam proses pembatalan sertipikat.

Share :

Baca Juga

News

Serahkan Sertipikat Hasil PTSL di Kaki Gunung Salak, Menteri AHY Yakinkan Semua Masyarakat Miliki Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

News

Erick Thohir : Media Harus Jadi Agen Check And Balance

News

Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Solusi Percepatan Layanan Pertanahan

Kabupaten Pohuwato

Debat Publik, Cawabup Suharsi Fokus Paparkan Visi-Misi Paslon SMS

News

Tagihan Capai Rp1 Triliun, Sejumlah RS di Riau Minta Pusat Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19

News

Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

News

Ketum Mahmud Marhaba Kukuhkan Pengurus DPD PJS Sulawesi Utara

Kabupaten Pohuwato

Debat Cawabup, Nasir Giasi Harap Seluruh Posko Gelar Noreng