GORONTALO (JM) – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (4/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo ini membahas tindak lanjut hasil rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menerima dokumen hasil audit dengan tujuan tertentu dari BPKP terkait pengelolaan perkebunan sawit tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pemerintah provinsi, dokumen hasil audit BPKP belum mereka terima. Namun, mereka masih akan memastikan kembali apakah dokumen itu benar-benar belum diterima,” ujar Umar.
Menurut Umar, kejelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPKP.
“Kalau memang dokumen itu sudah diterima sejak 2024 lalu namun tidak ditindaklanjuti, berarti ada unsur pembiaran di situ,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus Sawit bersama jajaran Pemprov sepakat memberikan waktu selama tiga hari kepada pemerintah provinsi untuk memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait dokumen hasil audit tersebut.
Selain itu, Umar juga menyampaikan rencana Pansus untuk melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.
























