GORONTALO (JM) – Polda Gorontalo telah menyampaikan kepada DPRD Provinsi Gorontalo bahwa salah satu anggota yang berinisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan sebagaimana disampaikan melalui surat Polda Gorontalo No.B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan tertulis, bahwa DPRD menghormati proses hukum Polda Gorontalo yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap MY.
Badan Kehormatan menegaskan pula bahwa DPRD belum dapat mengambil langkah internal apa pun terkait status tersangka tersebut. Tindakan baru dapat dilakukan apabila MY telah ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai Terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langka-langkah sesuai yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014,” jelas Umar Karim, wakil ketua badan kehormatan DPRD provinsi Gorontalo pada keterangan tertulisnya, Senin, 24/11/2025.
Selain proses hukum di kepolisian, Badan Kehormatan juga tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY melalui sidang internal.
























