POHUWATO (JM) — Ketua Komisi III DPRD Pohuwato mengingatkan konsekwensi soal pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pemerintah pusat, yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pohuwato, akan dikenakan bunga sebesar 6 %, denga durasi tenor pembayarannya selama 8 tahun anggaran berjalan.
Kata Beni Nento, dengan bunga sebesar 6 % itu, tidak mengapa. Asalkan, terpenuhi kebutuhan anggaran, dalam membangkitkan kembali stabilitas ekonomi di daerah, ditengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Karena nantinya, dengan bunga 6 % dari pinjaman PEN di pemerintah pusat itu, kan bisa ditanggung oleh APBD Pohuwato secara cicil di setiap tahunnya. Apalagi dengan masa pelunasan bunga PEN itu, diberikan waktu selama 8 tahun,” ujar Beni Nento saat diwawancara media di ruangan kerjanya, (7/1/2022).
Karena pada intinya kata Beni Nento, harapan kami di DPRD, agar bagaimana ekonomi masyarakat dan di daerah, khususnya di kabupaten Pohuwato, kembali pulih dan bangkit lagi. (ki)