BOALEMO (JM) – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengungkap temuan baru terkait persoalan pengelolaan kebun sawit di Kabupaten Boalemo. Dalam kunjungan kerja ke Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Pansus mendapati sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas perusahaan sawit dan hak masyarakat setempat.
Anggota Pansus, Wahyudin Moridu, mengungkapkan bahwa koperasi sawit di Desa Towayu tidak mengetahui adanya pengelolaan kebun sawit di wilayah tersebut. “Kami menemukan fakta bahwa koperasi di Desa Towayu ini tidak tahu menahu tentang lahan sawit yang ada di Kecamatan Paguyaman Pantai,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Selain itu, lanjut Wahyudin, terdapat laporan dari warga yang mengklaim lahan seluas 7 hektar milik mereka digunakan oleh PT Argo Artha Surya tanpa adanya kejelasan hukum maupun kompensasi. Warga juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari penggunaan lahan tersebut.
“Kami mendapati bahwa ada masyarakat yang memiliki lahan 7 hektar yang dipakai oleh perusahaan PT Argo Artha Surya. Sampai saat ini mereka tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun, bahkan tidak mengetahui bahwa lahan mereka telah beralih status menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Temuan ini menambah deretan masalah pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Pansus menilai adanya indikasi pelanggaran administrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Boalemo. (JM)
























