Home / Parlemen

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:20 WITA

Otan Mamu Tegaskan Penerapan UU Nomor 17 Tahun 2014 Berlaku Untuk Aleg DPR-RI Bukan Aleg DPRD

POHUWATO (JM) – Otan Mamu salahsatu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, memberikan penjelasan terkait dirinya yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih Paguat, penerima dana hibah 300 juta dari pemerintah. Dirinya mengaku telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Undang-undang nomor 17 tahun 2014 itu kan tentang MD3. Kalau diurai, tidak masuk itu sebagai ketua yayasan, secara umum undang-undang MD3 ini tidak berlaku di kita DPRD. Coba liat, bunyinya itu kan DPR, bukan DPRD,” Kata Otan Mamu, Kamis (23/2/2023).
Ia menambahkan bahwa, aturan tersebut perlu lagi dipelajari lebih dalam untuk mengetahui maknanya. Menurut dia, bagi pejabat publik, khususnya anggota DPRD yang merangkap jabatan ketua yayasan penerima dana hibah seperti dia, hanya tunduk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sorotan yang ditujukan kepadanya dinilai salah kaprah.
“Pada intinya undang-undang itu hanya mengatur DPR-RI, kita di DPRD tidak berlaku itu karena kita berpegang pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kita tunduk di situ. Jadi salah kaprah, kalau misalkan ini dipakai di daerah, kita ini bukan anggota DPR RI,” Jelasnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato, Umar Aziz, menyoroti rangkap jabatan Otan Mamu, sebab dinilai melanggar aturan. Umar menilai, bahwa Otan Mamu yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih, menyalahi undang-undang nomor 17 tahun 2014.
Informasinya, yayasan Otan Mamu merupakan salah satu lembaga penerima dana hibah pemerintah daerah Pohuwato, sejumlah 300 juta rupiah. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendukung program visi-misi Pemerintahan Saipul – Suharsi. (Eki)

Share :

Baca Juga

Parlemen

Awaludin ; Pengusaha TV Kabel Harus Sediakan STB Sendiri, Peralihan Siaran TV Analog ke Digital

Parlemen

Ketua Komisi II Rizal Pasuma Ingatkan Para Investor Wajib Ada Rekening Perusahaan di Pohuwato

Parlemen

DPRD Siap Rekomondasi Cabut Izin PT Lebuni Kelola HGU, Jika Tidak Pro Petani

Kabupaten Boalemo

Hasil Survey Urutan Ketiga, Abdul Rahman Genti Siap Menangkan AHY di Pilpres 2024

Kabupaten Boalemo

DPRD Boalemo Paripurnakan 3 Ranperda Usul Insiatif Eksekutif dan Legislatif

Parlemen

Ketua DPRD Nasir Minta Pemda Harus Berinovasi, Agar Tidak Bergantung Dari Dana Transfer Pusat

Parlemen

Begini Reaksi Oktohari Dalanggo Pasca Oknum Pejabat di Boalemo Ditetapkan Tersangka Kejaksaan Gorontalo

Parlemen

DPRD Pohuwato Evaluasi Anggaran Insentif Para Imam Tahun 2023