Gorontalo (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus berupaya menyelesaikan persoalan retribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan pada 2 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Desa Tolotio dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I melakukan dialog langsung dengan warga dan pemerintah desa untuk menggali informasi di lapangan.
“Dari hasil kunjungan, kami menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada tahun 2022 telah menerbitkan surat keputusan Bupati terkait retribusi lahan eks HGU,” ujar Fadli, Kamis (17/4/2025).
Dengan adanya surat keputusan tersebut, menurut Fadli, langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan surat legalitas kepemilikan bagi masyarakat penerima retribusi lahan.
“Pada prinsipnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, tentu kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
























