GORONTALO (JM) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Gorontalo menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi I dan DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD, Senin (2/6/2025). Rapat tersebut membahas alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pemerintah desa.
Perwakilan APDESI menilai bahwa pemerintah provinsi belum memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah provinsi wajib memberikan bagian dari dana transfer ke kabupaten/kota guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hais Djamalu, salah satu perwakilan APDESI Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa tanggapan DPRD terhadap isu alokasi dana desa sangat disayangkan.
“Kami sangat menyayangkan respon dari DPRD terkait permasalahan pemerintah desa. Kami berharap Komisi I dan DPRD Provinsi Gorontalo bisa memberikan tekanan kepada pemerintah provinsi agar menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa APDESI tidak akan berhenti pada forum RDP kali ini.
“Kami dari APDESI Provinsi Gorontalo akan kembali datang ke gedung DPRD dengan jumlah perwakilan yang lebih banyak dari hari ini,” kata Hais. (JM)
























