GORONTALO (JM) — Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Gufran Yajitala, mengecam pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dinilai telah merendahkan martabat Fakultas Hukum UNG beserta dosen dan civitas akademika.
Kecaman itu disampaikan Gufran menanggapi pernyataan Wali Kota saat merespons kritik akademik dan yuridis dari salah satu dosen Fakultas Hukum UNG terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL).
“Jika seorang pejabat publik menerima kritik dari akademisi, maka jawaban yang diberikan seharusnya berbasis argumentasi ilmiah, bukan menyerang institusi pendidikan,” ujar Gufran, Senin (21/10/2025).
“Kritik akademik harus dijawab secara akademis dan substantif agar rakyat memperoleh nilai dan pendidikan publik yang benar, bukan malah dengan merendahkan institusi Fakultas Hukum UNG,” tambahnya.
Menurut Gufran, respon emosional yang ditunjukkan Wali Kota menunjukkan bahwa Tim Kerja Wali Kota (TKW) Bidang Hukum tidak mampu mengelola kritik secara profesional. Akibatnya, perdebatan yang seharusnya berada dalam ranah akademik justru melebar hingga menyinggung lembaga pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Fakultas Hukum UNG merupakan institusi yang memiliki kontribusi besar di bidang hukum.
“FH UNG telah banyak melahirkan praktisi hukum, pejabat publik, penegak hukum, advokat, hingga akademisi nasional. Banyak pula dosen kami yang aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),” ungkapnya.
Atas pernyataan yang dinilai merendahkan tersebut, BEM UNG mendesak Wali Kota Gorontalo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta agar Wali Kota segera menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ini bukan sekadar soal nama Fakultas Hukum UNG, tetapi tentang martabat dunia pendidikan dan akal sehat demokrasi,” tutup Gufran.























