GORONTALO (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (4/12/2025), untuk meninjau langsung persoalan yang dikeluhkan para kepala desa terkait kebijakan pencairan dana desa sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi I Umar Karim, didampingi anggota lainnya, yakni Fikram Salilama, Ramdhan Liputo, dan Femi Udoki.
Anggota Komisi I, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa sejumlah kepala desa beberapa waktu lalu. Melalui pertemuan dengan aparat Desa Pilohayanga, Komisi I menemukan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu desa.
“Kami ke Desa Pilohayanga untuk mencari informasi terkait apa yang menjadi bahan unjuk rasa para kepala desa. Dan dari hasil pertemuan, ternyata kondisi yang mereka keluhkan juga dialami oleh desa lain. Artinya banyak desa menghadapi persoalan serupa,” kata Fikram.
Ia menegaskan, aspirasi terkait PMK 81 tidak hanya muncul di satu wilayah, tetapi hampir merata. Karena itu, Komisi I mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan terhadap mekanisme pencairan dana desa agar tidak menghambat pelayanan dan pemerintahan di tingkat desa.
DPRD Provinsi Gorontalo telah melayangkan surat resmi permohonan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Fikram menyebut DPRD masih menunggu penetapan jadwal pertemuan, termasuk kemungkinan diskusi melalui Zoom Meeting bersama perwakilan pemerintah pusat.
“Kami sudah menyurat dan tinggal menunggu penetapan waktu. Perwakilan Pemprov Gorontalo di Jakarta juga telah menjalin komunikasi awal. Kami berharap pertemuan bisa dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan,” ujarnya.
DPRD memastikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi kepala desa melalui jalur resmi pemerintah. Catatan dan rekomendasi lapangan akan disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan dalam pertemuan yang tengah dijadwalkan.
























