GORONTALO (JM) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Deprov) Gorontalo menggelar rapat kerja bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan sejumlah stakeholder terkait, Rabu (10/9/2025).
Rapat tersebut membahas penyelesaian tuntutan pekerja terhadap PT Royal Cocont yang berlokasi di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris Komisi IV Deprov Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menjelaskan rapat dengar pendapat digelar menindaklanjuti aspirasi dari FSPMI terkait hak-hak pekerja. Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya telah ditangani pemerintah kabupaten melalui 11 poin kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pihak perusahaan.
“Persoaln ini sebelumnya sudah di tangani oleh pemerintah kabupaten. Namun, sampai hari ini sudah sekitar satu tahun kesepakatan itu belum terlaksana. Sehingga masalah ini dibawa ke DPR,” kata Ghalib usai rapat.
Ia menegaskan, Komisi IV tidak mengeluarkan rekomendasi baru karena kesepakatan telah ada sebelumnya. DPRD, lanjut Ghalib, hanya ingin mengetahui kendala yang membuat kesepakatan tersebut belum terealisasi.
“Kami sudah sepakat membentuk tim dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Serikat buruh menuntut hak, sementara pihak perusahaan selalu berdalih belum mampu memenuhi. Pemerintah harus berdiri di tengah, dan kami DPRD akan menggali lebih dalam agar permasalahan ini segera mendapat jalan keluar,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat realisasi kesepakatan yang tertunda, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas hubungan industrial di daerah.
























