GORONTALO (JM) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama seluruh pemangku kepentingan bidang kesehatan, Senin (6/10/2025), di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aksi dan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Kesehatan (AMK).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama antara DPRD, dinas kesehatan, rumah sakit, dan organisasi profesi di bidang kesehatan.
“Rapat hari ini sebagai tindak lanjut tuntutan aliansi mahasiswa kesehatan. Karena itu kami menghadirkan semua stakeholder kesehatan — direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta ketua organisasi profesi — untuk menyamakan persepsi,” ujar dr. Sri Darsianti usai rapat.
Dalam hasil pembahasan, dr. Sri mengidentifikasi bahwa akar permasalahan dalam layanan kesehatan seringkali disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, komunikasi, dan evaluasi berkelanjutan. Ia menilai bahwa meskipun regulasi sudah jelas, mulai dari Perpres, Permenkes, hingga peraturan BPJS, namun informasi tersebut belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Terkait semua tuntutan mahasiswa, regulasinya jelas. Hanya saja sosialisasi ke masyarakat masih sangat kurang,” tegasnya.
Salah satu isu yang banyak dikeluhkan adalah kesulitan masyarakat memperoleh layanan kesehatan pada malam hari. Menurut dr. Sri, aturan sebenarnya sudah mewajibkan setiap Puskesmas atau FKTP non-rawat inap menyediakan Unit Gawat Darurat (UGD), namun pelaksanaannya terkendala fasilitas dan sumber daya manusia.
“Masalahnya ada pada fasilitas dan SDM. Tidak semua dokter bisa standby 24 jam di puskesmas. Karena itu perlu solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan,” jelasnya.
Selain itu, klaim BPJS yang sering bermasalah selama hampir satu dekade juga menjadi sorotan utama. Dr. Sri menegaskan bahwa permasalahan tersebut dapat diminimalisir apabila rumah sakit lebih aktif berkoordinasi dengan pihak BPJS.
Ia menambahkan, satu poin tuntutan mahasiswa yang belum bisa diputuskan adalah perubahan review tarif kelas rumah sakit, yang masih menunggu hasil konsultasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih ada satu hal yang belum bisa kami simpulkan, yaitu perubahan review tarif kelas rumah sakit. Itu masih dikonsultasikan dengan BPK, jadi kami menunggu hasilnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit, Komisi IV mengusulkan agar sebagian klaim dapat dibayarkan sebagai uang muka (DP) sebelum hasil konsultasi BPK keluar.
Ke depan, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan menjadwalkan pertemuan rutin dengan seluruh lembaga terkait kesehatan guna memantau perkembangan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam layanan BPJS.
“Pertemuan seperti ini akan terus kami agendakan secara berkala untuk menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan BPJS di rumah sakit,” tutup dr. Sri Darsianti.
























