GORONTALO (JM) – Konflik Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Abdillah dan Sri dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo kini menuai kejelasan setelah lahirnya putusan pengadilan Negeri Gorontalo No. 48/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Gto, yang pada pokoknya dalam amar Putusan tersebut mnejelaskan bahwa menerima Eksepsi Tergugat I dan II yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gorontalo pada hari Senin, 26 September 2022.
Menurut penjelasan Mualim Bahar selaku PH DPP PPP, ahwa konsekuensi putusan tersebut akan menjadi eksekusi dari surat Ketua DPRD nomor. 160/DPRD/1270/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa akan melakukan proses PAW Sdri. Sri Masri Sumuri setelah ada putusan pengadilan Negeri Gorontalo.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan majelis Hakim “Menimbang bahwa upaya hukum Penggugat dalam melakukan perlawanan
terhadap pemecatannya dan keberatannya terhadap keputusan partai politiknya mengenai Pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap surat keputusan di maksud kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, serta kepada Kementrian Dalam Negeri adalah upaya perlawanan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Undang-undang R.I Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 32 Ayat (2) yang menyatakan “ Penyelesaian Perselisihan oleh internal Partai politik sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
oleh pihak Partai Politik”; (halaman 48 dan 49 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.sus-parpol/2022/PN.Gto)
Sebelumnya kita mengetahui bahwa DPP PPP melalui surat Keputusannya telah memecat/memberhentikan Sdri. Sri Masri Sumuri sebagai anggota Partai PPP dan Merekomendasikan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Prov. Gorontalo, dan surat itu telah masuk di DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindak lajuti.
Abdilah Alhasni Ketua DPC PPP Kabupaten Boalemo, calon PAW PPP di DPRD Provinsi Gorontalo.
DPW PPP Gorontalo juga telah kembali menyurat kepada DPRD untuk menindak lanjuti proses PAW atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri dan surat keputusan DPP PPP tentang hasil penyelesaian internal hasil pemilu legislatif 2019 dan di pertimbangkan oleh majelis Hakim PN Gorontalo bahwa ” Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Surat Keputusan Nomor. 2123/KPTS/DPP/V/2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penunjukan Tim
Penyelesaian Sengketa Internal Pemilu 2019 Partai Persatuan Pembangunan Memutuskan Menetapkan: ( halaman 46 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.sus-parpol/2022/PN.Gto);
a. Mengatur mekanisme dan produser penyelesaian perselisihan/sengketa internal
atas hasil pemilu legislatif Partai Persatuan Pembangunan ;
b. Membentuk Tim penyelesaian sengketa internal atas hasil pemilu legislatif Partai
Persatuan Pembangunan;
Majelis hakim berpendapat, surat keputusan tersebut adalah sebutan lain dari Mahkamah Partai yang di bentuk oleh partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan untuk menyelesaikan perselisihan internal partai Persatuan Pembangunan. ( halaman 46 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.susparpol/2022/PN.Gto.
Termasuk DPW PPP Gorontalo telah menyurat ke DPRD Gorontalo agar memberhentikan semua hak-hak Sdri. Sri masri sumuri karena telah diberhentikan dari anggota partai PPP dan rekomendasi PAW Berdasarkan surat keputusan DPP PPP. dan tim DPW dan PH DPP diterima langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Gorontalo untuk menyampaikan langsung dan telah akan ditindak lanjuti sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. (Udin)