BOALEMO (JM) — Pernyataan Kamarudin Kasim selaku Ketua Laskar Macan Asia (LMA) Boalemo yang mengatakan bahwa persoalan siapa Penjabup Boalemo, Kades Ulul Kadji tidak usah mengurusnya. Biarkan saja Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengurusnya. Lebih baik kata Kamarudin, Kades Ulul mengurus urusan pemerintah dan masyarakat Desa Bendungan, ditanggapi balik olehKades Bendungan.
Kepada wartawan Jmedia.id Kades-Ulul Adzmi Kadji mengatakan, bahwa beda pendapat kan hal yg wajar dalam dunia demokrasi. Yang tidak boleh itu melarang orang lain untuk berpendapat.
“Dalam statemen saya tersebut di atas, tidak pernah menyebut nama Kamarudin. Yang anehnya koq yang bersangkutan melarang saya menyampaikan pendapat tentang kriteria seorang Penjabup Boalemo,” tutur Ulul.
“Kenapa pak Kamarudin yang keberatan dengan pendapat saya yaaa. Padahal setiap warga negara itu berhak menyampaikan pendapat dan dilindungi Undang-Undang,” Sambung Plt Ketua PAPDESI Kabupaten Boalemo Ulul Kadji, Kamis (13/1/22).
Lanjut Kades Ulul, statemen yang diungkapkannya, karena merasa sebagai orang Boalemo, jadi dirinya turut bertanggung jawab untuk keberlanjutan Daerah ini.
Jadi silahkan menjagokan siapapun, sebab itu hak anda dan sesuai kebutuhan anda, dan ssaya pun berhak untuk menyuarakan kriteria meskipun saya tidak mau menyembut nama sebab saya sadar bahwa itu adalah kewenangan Mendagri atas usul Gubernur.
“Sebab saya orang Boalemo. Saya tidak ingin menggadaikan Daerah ini pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya tidak ada seorangpun yang berhak melarang saya untuk menyampaikan pendapat, seperti halnya saya tidak pernah melarang orang lain berpendapat meskipun saya tau bahwa pendapat orang tersebut mengandung maksud jahat,” tegas Kades Ulul Kadji.
Sebelumnya Kades Bendungan Kecamatan Mananggu ini menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan regulasi, yang menentukan Penjabup Boalemo tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Usul Gubernur Gorontalo.N
amun sepatutnya dalam menentukan figur yang akan di beri amanah tersebut harus memperhatikan kultur Adat dan Budaya yang ada di Kabupaten Boalemo. Sebab daerah kita ini (Boalemo, red) adalah daerah Adat yang memegang teguh falsafah “ADAT BERSENDIKAN SARA’, DAN SARA’ BERSENDIKAN KITABULLAH”, kata Ulul, Kamis (13/1/22).
“Dengan tidak mengabaikan tingkat Kecerdasan Intelektual, Emosional, dan Spritual, maka seorang Penjabup Kabupaten Boalemo harus mampu memenuhi Syarat Adat dan mampu menjalankan sendi-sendi serta Falsafah ADAT DAN BUDAYA GORONTALO yang diterapkan di Bumi Damai Bertasbih BOALEMO,” tutup Ulul Kadji yang juga Kades Bendungan Kecamatan Mananggu. (jm)