GORONTALO (JM) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta pimpinan Koperasi Budi Luhur, Jumat (3/10/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo ini membahas aduan tenaga kerja terkait hak pensiun di Koperasi Budi Luhur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan rekomendasi agar Koperasi Budi Luhur segera membayarkan dana pensiun kepada pengadu sesuai perhitungan yang dilakukan Disnaker.
“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi untuk di lakukan pembayaran. Untuk mekanisme dan waktu pembayaran, kami sepakat agar dalam satu minggu ke depan dilakukan negosiasi. Namun negosiasi ini bukan lagi soal angka, karena jumlahnya sudah sesuai undang-undang. Yang dibicarakan tinggal mekanisme pembayaran dan waktunya,” jelas Ghalib Lahidjun.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengelolaan koperasi di Gorontalo.
“Kendalanya, pihak koperasi beralasan tidak memiliki keuntungan sehingga kesulitan membayar jasa pensiun. Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak perlu diambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian hak pensiun karyawan koperasi sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Gorontalo.

























