BOALEMO (JM) — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boalemo menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 21/11/2025. Pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Harijanto Mamangkey.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk fasilitasi Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui surat Gubernur tertanggal 13 November 2025.
Fraksi menilai regulasi penertiban hewan lepas penting untuk menghadirkan ketertiban umum dan menjamin keselamatan masyarakat. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dianggap telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Melalui pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menitipkan beberapa catatan, antara lain:
Penertiban hewan lepas bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi memerlukan keterlibatan pemilik ternak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan camat.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan sarana pendukung seperti kandang penampungan hewan, kendaraan operasional, serta SOP penertiban.
Diperlukan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan perda, termasuk dukungan anggaran kepada Satpol PP.
Program pembinaan bagi pemilik hewan harus diprioritaskan agar regulasi tidak hanya bersifat menertibkan, tetapi juga edukatif.
Pada bagian kesimpulan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda Penertiban Hewan Lepas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Boalemo, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
























