Home / Parlemen

Senin, 29 September 2025 - 17:09 WITA

BK DPRD Gorontalo Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

GORONTALO (JM) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten dalam memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial MY. Meski kewenangan BK terbatas, proses penyelidikan terus dilakukan secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan dalam penyelidikan etik, berbeda dengan aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan pro justitia seperti penyidikan dan penggunaan upaya paksa. Kondisi ini sering kali membuat BK terkesan lambat dalam menangani perkara, padahal prosesnya tetap berjalan.

“Lemahnya kewenangan ini memang membuat kami seolah-olah lambat, tetapi kami tetap serius menanganinya. Kami hanya berharap publik memberi kesempatan kepada BK untuk menuntaskan permasalahan ini,” ujar wakil Ketua BK, 29/10/2025.

Berbeda dengan kasus yang menimpa anggota DPRD berinisial WM, yang prosesnya berlangsung cepat karena adanya pengakuan langsung dari pihak bersangkutan, kasus MY dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut. BK menyebut, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan dan bukti tambahan.

Dalam pekan ini, BK dijadwalkan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terkait prosedur pelaksanaan haji, khususnya haji Furoda, serta pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengenai penggunaan visa haji. Selain itu, BK juga akan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai izin perjalanan luar negeri anggota DPRD, dan menghadirkan keterangan ahli sebagai bagian dari proses klarifikasi.

BK DPRD Provinsi Gorontalo berharap publik tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi.

“Kami meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai kasus ini mendapatkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Wahyudin Moridu Realisasikan 15 Program Aspirasi Masyarakat di Boalemo dan Pohuwato

Parlemen

Komisi IV DPRD Gorontalo Gelar Rapat Lanjutan Bahas Hak Pekerja PT Royal Coconut

News

Ketua DPRD Boalemo Pastikan APBD-P Segera Direalisasikan Demi Stabilitas Pemerintahan Daerah

Parlemen

Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Bahas Izin IPR dan Dampak Lingkungan di Pohuwato

Parlemen

Warga Desa Kramat Usulkan Program Beasiswa dalam Reses La Ode Haimudin

Parlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau TPA Talumelito, Soroti Retribusi dan Kapasitas Sampah

Parlemen

Awaludin ; Pengusaha TV Kabel Harus Sediakan STB Sendiri, Peralihan Siaran TV Analog ke Digital

Parlemen

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Desa Huntu Utara, Serap Aspirasi Terkait PAD dan Dana Provinsi