GORONTALO (JM) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten dalam memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial MY. Meski kewenangan BK terbatas, proses penyelidikan terus dilakukan secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan dalam penyelidikan etik, berbeda dengan aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan pro justitia seperti penyidikan dan penggunaan upaya paksa. Kondisi ini sering kali membuat BK terkesan lambat dalam menangani perkara, padahal prosesnya tetap berjalan.
“Lemahnya kewenangan ini memang membuat kami seolah-olah lambat, tetapi kami tetap serius menanganinya. Kami hanya berharap publik memberi kesempatan kepada BK untuk menuntaskan permasalahan ini,” ujar wakil Ketua BK, 29/10/2025.
Berbeda dengan kasus yang menimpa anggota DPRD berinisial WM, yang prosesnya berlangsung cepat karena adanya pengakuan langsung dari pihak bersangkutan, kasus MY dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut. BK menyebut, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan dan bukti tambahan.
Dalam pekan ini, BK dijadwalkan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terkait prosedur pelaksanaan haji, khususnya haji Furoda, serta pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengenai penggunaan visa haji. Selain itu, BK juga akan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai izin perjalanan luar negeri anggota DPRD, dan menghadirkan keterangan ahli sebagai bagian dari proses klarifikasi.
BK DPRD Provinsi Gorontalo berharap publik tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi.
“Kami meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai kasus ini mendapatkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
























