GORONTALO (JM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029, Senin (21/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo beserta jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Panitia Khusus (Pansus), H. Sun Biki, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD yang telah melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman. Menurutnya, dokumen RPJMD telah disusun selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta mengacu pada kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
“Seluruh Fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi,” ujar Sun Biki.
Gubernur Gorontalo dalam sambutannya mengapresiasi kerja DPRD dalam membahas dokumen RPJMD tersebut. Ia berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman pembangunan lima tahunan di Provinsi Gorontalo sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bentuk pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah.
























