Home / Parlemen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Komisi I Soroti Penerapan Perpres 72 dan Peran Sekwan dalam Pengelolaan Kelembagaan DPRD

BOALEMO (JM) — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo menyoroti belum adanya Peraturan Daerah yang menyesuaikan penerapan Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan dinas di tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Sekretariat DPRD, Selasa (21/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD, Helmi Rasid, meminta Sekretariat DPRD menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi tersebut sehingga tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

“Perpres 72 sudah diberlakukan, tapi perdanya belum ada. Kami minta Sekretariat menyampaikan kepada Pemda agar mencabut edaran terkait larangan TPK melakukan perjalanan dinas,” tegas Helmi.

Anggota Komisi I, Muslimin Haruna, juga mengingatkan peran strategis Sekretaris DPRD dalam menjaga komunikasi kelembagaan serta memastikan seluruh kegiatan kedewanan berjalan sesuai tugas pokok.

“Tanggung jawab Sekwan itu besar, jadi harus mampu mengkomunikasikan semua hal yang berkaitan dengan DPRD,” ujarnya.

Komisi I berharap tindak lanjut segera dilakukan agar pelayanan dan fungsi kedewanan berjalan optimal tanpa kendala administratif.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Febriyanto Mardain Serap Aspirasi Warga di Dapilnya Lewat Reses

Parlemen

DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

Parlemen

Ketua Komisi I Nilai Bantuan Set Top Box Sangat Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Parlemen

Aleg DPRD Pohuwato Datangi Kantor BRI Marisa, Perjelas Kartu Petani

Parlemen

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas Utama KUA-PPAS 2026

Parlemen

Pandangan Tegas Fraksi PDI Perjuangan: Menata Boalemo dari Ruang hingga Anggaran

Parlemen

PIAD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Tibawa dan Buhu

Parlemen

Anggota Fraksi Golkar Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran di Desa Tapadaa