BOALEMO (JM) — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo menyoroti belum adanya Peraturan Daerah yang menyesuaikan penerapan Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan dinas di tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Sekretariat DPRD, Selasa (21/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD, Helmi Rasid, meminta Sekretariat DPRD menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi tersebut sehingga tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
“Perpres 72 sudah diberlakukan, tapi perdanya belum ada. Kami minta Sekretariat menyampaikan kepada Pemda agar mencabut edaran terkait larangan TPK melakukan perjalanan dinas,” tegas Helmi.
Anggota Komisi I, Muslimin Haruna, juga mengingatkan peran strategis Sekretaris DPRD dalam menjaga komunikasi kelembagaan serta memastikan seluruh kegiatan kedewanan berjalan sesuai tugas pokok.
“Tanggung jawab Sekwan itu besar, jadi harus mampu mengkomunikasikan semua hal yang berkaitan dengan DPRD,” ujarnya.
Komisi I berharap tindak lanjut segera dilakukan agar pelayanan dan fungsi kedewanan berjalan optimal tanpa kendala administratif.
























