Home / Parlemen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Komisi I Soroti Penerapan Perpres 72 dan Peran Sekwan dalam Pengelolaan Kelembagaan DPRD

BOALEMO (JM) — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo menyoroti belum adanya Peraturan Daerah yang menyesuaikan penerapan Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan dinas di tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Sekretariat DPRD, Selasa (21/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD, Helmi Rasid, meminta Sekretariat DPRD menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi tersebut sehingga tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

“Perpres 72 sudah diberlakukan, tapi perdanya belum ada. Kami minta Sekretariat menyampaikan kepada Pemda agar mencabut edaran terkait larangan TPK melakukan perjalanan dinas,” tegas Helmi.

Anggota Komisi I, Muslimin Haruna, juga mengingatkan peran strategis Sekretaris DPRD dalam menjaga komunikasi kelembagaan serta memastikan seluruh kegiatan kedewanan berjalan sesuai tugas pokok.

“Tanggung jawab Sekwan itu besar, jadi harus mampu mengkomunikasikan semua hal yang berkaitan dengan DPRD,” ujarnya.

Komisi I berharap tindak lanjut segera dilakukan agar pelayanan dan fungsi kedewanan berjalan optimal tanpa kendala administratif.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Pimpinan dan Anggota Dewan Boalemo Konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Parlemen

Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Ketua DPRD Nasir Giasi Desak Pemerintah Segera Beri Solusi

Parlemen

DPRD Gorontalo Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Jadi Peraturan Daerah

Parlemen

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Keluarkan Penjelasan Tertulis Terkait Kasus MY

Parlemen

Luluk Yulianti Siap Kawal Keluhan Petani di Kecamatan Taluditi

Parlemen

Supartini Ajak Masyarakat Taat Prokes Untuk Cegah Covid-19

Parlemen

Banggar – TAPD Seriusi Pembahasan RAPBD 2023, Targetkan Tuntas Sebelum November Berakhir

Parlemen

Rapat Evaluasi Komisi III, Beni Dorong OPD Percepat Perencanaan Tahun 2022