Home / Parlemen

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:21 WITA

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

GORONTALO (JM) – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, wajib mematuhi seluruh rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus. Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Umar Karim, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan perkebunan sawit di wilayah Gorontalo.

Sejak dibentuk beberapa bulan lalu, Pansus telah menggelar hampir 20 kali rapat. Rapat terakhir dilaksanakan pada 8 Juli 2025 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan disiarkan secara langsung melalui kanal live streaming. Pansus juga telah menghimpun sejumlah dokumen penting dari berbagai instansi, serta meminta keterangan dari ratusan petani sawit dan belasan pengurus koperasi mitra perusahaan sawit.

Menurut Umar, temuan Pansus tidak hanya terkait persoalan administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius. Salah satunya adalah keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha industri pengolahan hasil perkebunan, dan tanpa izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Ini jelas pelanggaran. Berdasarkan keterangan dari instansi terkait, ada perusahaan yang belum mengantongi izin usaha maupun izin limbah berbahaya. Ini bukan masalah sepele, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Umar Karim.

Ia menambahkan, kondisi tata kelola sawit di Gorontalo sedang tidak sehat. Petani sawit menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara daerah juga kehilangan potensi pendapatan akibat lemahnya pengawasan dan praktik pengelolaan yang semrawut.

“Saat ini sedang terjadi pelanggaran perundang-undangan yang masif dalam pengelolaan sawit. Petani sangat dirugikan dan ini ikut menyumbang meningkatnya angka kemiskinan,” ujar Umar.

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Semua pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, semua hasil kerja Pansus harus dipatuhi. Termasuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Umar Karim juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Pansus dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jika tidak dilaksanakan, maka para pejabat yang diberi kewenangan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Ini bukan main-main,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Gorontalo Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Jadi Peraturan Daerah

Parlemen

Pengesahan APBD Perubahan 2025 Molor, DPRD Boalemo Disorot Publik

Parlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Pemerintahan Desa Tolotio, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Parlemen

DPRD Boalemo Gelar Paripurna ke-29, Bahas Laporan Banggar atas Perubahan APBD 2025

Parlemen

DPRD Boalemo Pacu Pembahasan Perubahan APBD 2025

Parlemen

DPRD Pohuwato Siap Prioritaskan Bahas Ranperda Disabilitas, Dari 8 Ranperda Yang Digodok

Parlemen

Warga Antusias Hadiri Reses Rensi Makuta di Desa Pangi

Parlemen

Ketua Komisi III Beni Nento Siap Realisasikan Aspirasi Pemuda Desa Taluduyunu