POHUWATO (JM) – Nasib honorer di pemerintahan sedang dipertaruhkan. Masa kerja tenaga honorer ini diketahui akan berakhir pada November tahun 2023 mendatang. Itu artinya pada tahun 2024 nanti, tak ada lagi tenaga honorer di badan instansi pemerintah.
Ini sudah menjadi ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ketentuan ini cukup memberikan rasa was – was kepada honorer di tanah air, termasuk di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Bagaimana tidak, jika honorer ini tidak tercover pada PPPK atau masuk seleksi CPNS, maka banyak dari mereka akan diistirahatkan. Jauh sebelum itu terjadi, DPRD Pohuwato bersama pemerintah daerah telah memberikan perhatian serius agar para honorer ini didorong masuk PPPK.
“Sekarang Pemerintah Pusat sudah memberikan kebijakan, tahun ini kita merekrut lagi kurang lebih 617 orang PPPK. Kami DPRD berharap agar 617 orang ini bisa diserap menjadi pegawai dengan status PPPK karena anggarannya sudah tersedia dan penilainnya kan sudah diserahkan ke daerah, apalagi yang guru,’’ terang Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi.
Hal itu disampaikan Nasir usai menggelar rapat gabungan komisi bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Kepala Dinas Kesehatan, guna mengevaluasi pengangkatan PPPK, Rabu, (2/11/2022) di Aula DPRD Pohuwato.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa saat ini guru honorer di Pohuwato masih tersisa285 orang. DPRD pun mendorong Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan agar 285 guru honorer ini bisa tercover secara penuh ke dalam PPPK.
Ia pun mewanti agar jangan sampai para guru honorer tersebut terhambat masuk PPPK hanya karena persoalan tekhnis, urusan Surat Keputusan (SK), ketidak senangan kepala sekolah dengan guru honorer hanya karena ada persoalan pribadi.
Nasir mengingatkan Kepada Dinas Pendidikan untuk hadir menyelesaikan persoalan tekhnis yang dihadapi para honorer saat masuk PPPK.
“Dinas Pendidikan harus hadir memediasi, menerbitkan SK mereka dan memediasi persoalan yang mungkin ada ketidak senangan Kepala Sekolah kepada guru honorer sehingga ini tidak jadi penghambat,” pinta Nasir
Tidak hanya itu, DPRD juga akan selalu memproteksi agar honorer dari daerah lain tidak masuk pada penerimaan PPPK di Pohuwato.
“ini sudah terproteksi. Tadi Kepala Badan Kepegawaian menyampaikan bahwa untuk masuk PPPK itu menunjukan SK Honorer daerah paling lama tiga tahun,” kata Nasir
“ Kalau ada honorer di luar daerah lulus, ini berarti SK miliknya di rekayasa. Ini administrasi bisa saja ada yang direkayasa, sehingga harus diwasi dan diperiksa secara ketat,” kata Nasir mengingatkan. (din