GORONTALO (JM) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo telah merampungkan seluruh pembahasan pasal dan kini resmi dikirim untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG, Manaf A. Hamzah, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Manaf menjelaskan, penyusunan Ranperda PUG telah merujuk pada regulasi nasional, termasuk Permendagri serta Instruksi Presiden. Selain itu, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal Provinsi Gorontalo turut dituangkan dalam pasal-pasal, dengan penekanan pada falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah”.
“Sekarang pembahasan pasal-pasal sudah selesai, bahkan sudah dikirim untuk difasilitasi Kemendagri. Mungkin tinggal menunggu nomor perda,” ujar Manaf saat ditemui di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (5/12/2025).
Untuk memastikan implementasi perda berjalan tepat waktu, Manaf meminta dinas terkait segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis.
Namun, Manaf menyoroti ironi yang muncul, yakni tidak adanya alokasi anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk tahun 2026, padahal pelaksanaan PUG membutuhkan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap setiap OPD dapat tetap mengalokasikan anggaran yang berperspektif gender.
Menutup penyampaiannya, Manaf meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada Dinas PPPA, khususnya terkait pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia menilai penyediaan rumah singgah bagi korban sangat mendesak, mengingat hingga kini pendampingan masih bergantung pada rumah para relawan.
























