BOALEMO (JM) — DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044, kamis (16/10/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Boalemo menyatakan menerima dan mendukung penuh dokumen KUA-PPAS dan Ranperda RTRW untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Dukungan ini menandai komitmen DPRD dalam mengawal arah pembangunan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS dan RTRW memuat arah kebijakan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang yang perlu dikaji secara komprehensif oleh legislatif. Ia menegaskan, DPRD akan memastikan setiap program yang dirumuskan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“DPRD berkewajiban mengawasi dan memastikan bahwa anggaran daerah diarahkan untuk kepentingan publik. Kami siap membahas rancangan ini secara mendalam agar kebijakan yang lahir benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Eka.
Sementara itu, dalam penyampaian dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo menetapkan tiga prioritas pembangunan pada tahun 2026, di antaranya penguatan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan berkelanjutan.
DPRD mencatat bahwa salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pemenuhan tenaga pendidik, termasuk kebutuhan guru CPNS dan PPPK, serta dukungan rehabilitasi sekolah yang masih dinilai belum layak.
Selain itu, DPRD menilai rencana penataan ruang wilayah melalui RTRW 2024–2044 menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah secara terukur, seimbang, dan sesuai karakter wilayah.
“RTRW adalah peta pembangunan jangka panjang. DPRD akan memastikan dokumen ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil Boalemo,” lanjut Eka.
Usai penyampaian dokumen KUA-PPAS dan RTRW, DPRD dijadwalkan menggelar pembahasan melalui rapat internal komisi dan banggar sebelum masuk pada tahap penetapan.
























