JAKARTA (JM) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo bersama Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pertemuan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan yang diterima langsung oleh perwakilan Ditjen Bina Keuda, Rooy Salamony, itu membahas penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak penurunan transfer dana pusat terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Dana transfer dari pusat mengalami penurunan. Ini tentu berdampak pada ruang fiskal daerah,” ujarnya.
Anggota Banggar, Muhammad Amin, turut mempertanyakan arah kebijakan fiskal nasional dan desain APBD 2026, khususnya terkait alokasi dana untuk program beasiswa. Sementara itu, Arman Naway menyoroti menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit dan tambang serta meminta kejelasan mengenai mekanisme penyaluran royalti ke daerah.
Menanggapi hal tersebut, Rooy Salamony menjelaskan bahwa DBH sawit akan tetap diserahkan ke daerah dengan perhitungan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 dan PP Nomor 14. Ia juga mengungkapkan adanya perubahan skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini dialihkan ke program Instruksi Presiden (Inpres) senilai total Rp1.300 triliun.
Rooy menambahkan, pengajuan proposal pemanfaatan dana Inpres harus dilakukan melalui aplikasi KRISNA dan diselaraskan dengan enam program prioritas pusat, seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Anggota Banggar lainnya, Hardi Syam Mopangga, menyoroti semakin sentralistiknya pengelolaan anggaran daerah di tengah beban belanja pegawai yang tinggi.
“Kenapa daerah harus menanggung porsi besar, sampai 30 persen, padahal ruang fiskal makin sempit?” ujarnya.
Rooy menegaskan bahwa aturan batas belanja pegawai masih tetap berlaku.
“Jika belanja pegawai di atas 30 persen, maka DAU akan dipotong,” katanya.
Terkait regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tunjangan DPRD, Rooy menyampaikan bahwa PP Nomor 12 tetap menjadi acuan, dan besaran tunjangan DPRD harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ia juga mengakui adanya ketidaksinkronan antar kementerian terkait P3K sehingga daerah memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah.
Menutup pertemuan, Rooy menanggapi pertanyaan Sekretaris BPKAD, Andes Adji, mengenai alokasi beasiswa yang sempat terkunci dalam anggaran.
“Program beasiswa bisa dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan maupun Kesra, termasuk untuk kegiatan keagamaan,” pungkasnya.
























