GORONTALO (JM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar sidang etik terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD, termasuk kasus yang melibatkan MY.
Pernyataan tersebut disampaikan wakil ketua badan kehormatan DPRD provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat menerima audiensi massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Menolak KKN yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada senin (13/10/2025).
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengatakan sidang tersebut akan difokuskan pada uji alat bukti awal yang telah dikumpulkan BK.
“Di prediksi kami BK dua Minggu kedepan akan melakukan proses sidang. Sidang ini untuk menguji bukti-bukti awal dugaan pelanggaran etik dan sumpah janji yang kami peroleh,” ujar Umar Karim.
Umar menegaskan kembali, BK DPRD akan menangani seluruh laporan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Percayalah bahwa semua kasus ini kami tangani dan secepatnya akan kami selesaikan,” katanya.
Terkait kasus MY, Umar menjelaskan bahwa BK tidak menangani aspek dugaan penggelapan atau penipuan.
“Terkait kasus MY, Fokus kami pada pelanggaran kode etik dan sumpah janji sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Menurut Umar, BK DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif dengan menegakkan disiplin serta etika bagi seluruh anggota dewan.
Melalui sidang etik yang akan digelar, BK DPRD Gorontalo menegaskan bahwa menjaga kehormatan dewan bukan sekadar tugas kelembagaan, tetapi juga panggilan moral untuk menegakkan nilai-nilai integritas di tengah sorotan publik.
























