BOALEMO (JM) — Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho didampingi Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali dan Muslimin Haruna, memimpin sidang paripurna DPRD Boalemo dengan agenda sidang yakni, penyampaian nota pengantar
Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 dan Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sidang yang digelar di ruang sidang DPRD Boalemo, Selasa (9/11/21), dihadiri Plt Bupati Anas Jusuf, Sekda Sherman Moridu, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Boalemo. Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Boalemo memberikan kesempatan kepada Plt Bupati Anas Jusuf membacakan pidatonya. Dimana
Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan makro ekonomi, kebijakan bidang pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah beserta dengan asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
Kemudian lanjut Anas, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) yakni, rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap OPFDuntuk setiap programnya sebagai acuan dalam penyusunan RKA.
Sementara KUA-PPAS tahun anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boalemo tahun 2022 yang tetap memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Proses penyusunan perencanaan APBD tahun 2022 tidak terlepas dari RPJMD dan RKPD yang kemudian dikolaborasikan juga dengan berbagai usulan dari masyarakat yang terangkum dalam musrenbang serta hasil reses anggota DPRD,” tutur Anas Jusuf.
Selanjutnya Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kepada Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho yang disaksikan hadirin sidang paripurna. (ki)