BOALEMO (JM) – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Bupati Rum saat menerima kunjungan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
“PKB dan BBN-KB adalah bagian dari PAD, jadi kendaraan dinas harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” tegas Rum Pagau.
Ia menilai banyak kendaraan dinas milik Pemkab Boalemo yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, dirinya mengambil langkah tegas.
“Bagi kendaraan dinas yang belum bayar pajak, akan kami tarik. Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah, sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan. (JM)
























