GORONTALO (JM) – DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Seluruh fraksi di DPRD, yakni Fraksi Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, dan Demokrat Nurani Rakyat menyatakan sepakat menerima Ranperda tersebut. Penerimaan ini disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi.
Meski realisasi anggaran tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap menyoroti rendahnya proporsi belanja modal dibandingkan belanja operasional. DPRD meminta agar pada tahun-tahun mendatang, belanja pembangunan ditingkatkan agar manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan fraksi demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Realisasi APBD 2024 yang mendapat opini WTP dari BPK harus menjadi motivasi agar ke depan output penyelenggaraan anggaran lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Gubernur Gusnar.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 akan menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD 2025, yang merupakan tahun transisi pemerintahan serta menghadapi tantangan efisiensi anggaran nasional.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses pengundangan.
























