GORONTALO (JM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri Gubernur Gorontalo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama menghadirkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kesepakatan ini adalah cerminan dari kesatuan visi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kita tidak hanya bicara soal angka-angka, tetapi juga bagaimana anggaran ini menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur Gorontalo pada kesempatan yang sama mengapresiasi kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, KUA-PPAS 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan tantangan ekonomi global, potensi daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD 2026, sebelum masuk ke tahap pembahasan rinci terkait alokasi anggaran di setiap sektor.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo yang disaksikan peserta sidang. Momen ini menjadi simbol penguatan sinergi legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
























