POHUWATO (JM) — Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Amran Anjulangi menerima aduan warga Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato di ruang Komisi I DPRD Pohuwato. Dimana, warga menyampaika keluhan soal sertifikat tanah masyarakat bermasalah, akibat proses penerbitan yang tidak hati-hati.
“Saya lihat yang terjadi sekarang banyak alas hak yang sebelumnya itu ada, yang tidak jelas tapi langsung di sertifikat. Berarti tidak ada kehati-hatian dalam menerbitkan sertifikat itu,” kata Amran Anjulangi, Senin (10/1/2022).
Lanjut Amran, untuk meminimalisir hal demikian terjadi kedepan, dia mengimbau kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato, agar lebih hati-hati dalam menerbitkan dokumen sertifikat tanah milik warga atau aset pemerintah.
“Saya melihat itu kesalahannya dari bawah, karena penerbitan sertifikat itu berdasarkan alas hak sebelumnya. Misalnya transaksi jual beli, SPPHT. Saya mengimbau kepada BPN, apabila ada penyampaian dari kepala desa bahwa tanBah itu bersengketa, tolonglah dipending dulu,” ungkap Amran.
Dalam kasus yang dihadapi warga di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Amran menyarankan agar diselesaikan dengan sebaik mungkin. Jika diperlukan diselesaikan lewat jalur pengadilan. (eki)