Home / Parlemen

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:35 WITA

DPRD Gorontalo Terima Enam Tuntutan Penambang Rakyat Bone Bolango

Mikson Yapanto saat menerima masa aksi di depan kantor Deprov Gorontalo pada selasa, 3/6/2025. (foto: istimewa)

Mikson Yapanto saat menerima masa aksi di depan kantor Deprov Gorontalo pada selasa, 3/6/2025. (foto: istimewa)

GORONTALO (JM) – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (3/6/2025), menuntut perhatian terhadap pengelolaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango serta penguatan hak-hak penambang tradisional.

Dalam aksi tersebut, AMPERA menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Tuntutan itu berfokus pada aktivitas PT Gorontalo Mineral yang dinilai mengabaikan hak masyarakat lokal dan mengancam kelangsungan tambang rakyat.

Koordinator aksi menyebut bahwa para penambang rakyat mendesak DPRD untuk:

Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali penguasaan blok tambang oleh PT Gorontalo Mineral.

Mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM di lokasi yang telah lama digarap masyarakat.

Menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang telah diperbarui menjadi Keppres Nomor 3 Tahun 2023.

Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan kepada PT Gorontalo Mineral.

Menerbitkan Surat Keputusan pembentukan “Tim 20” sebagai wadah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan pertambangan di daerah.

Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD serta merevisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh enam poin tuntutan ini. Aspirasi tersebut akan kami perjuangkan di forum resmi, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus Pertambangan,” ujar Mikson.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. Mikson juga mendorong adanya dialog lintas lembaga antara DPRD, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI.

“Investasi memang penting, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. DPRD akan menjaga ruang dialog agar kebijakan pertambangan tidak merugikan siapa pun,” tutup Mikson. (JM)

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Siap Rekomondasi Cabut Izin PT Lebuni Kelola HGU, Jika Tidak Pro Petani

Parlemen

DPRD Pohuwato Evaluasi Anggaran Insentif Para Imam Tahun 2023

Parlemen

Otan Mamu Tegaskan Penerapan UU Nomor 17 Tahun 2014 Berlaku Untuk Aleg DPR-RI Bukan Aleg DPRD

Parlemen

Ketua Deprov Gorontalo Hadiri Baksos dan Hiburan Rakyat HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Bone Bolango

Parlemen

Otan Mamu : Kami Akan Kaji Regulasi Pilkades Yang Kontradiksi Dengan Perda

Parlemen

Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho Pimpin Sidang Paripurna HUT Boalemo Ke-22

Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Nasir Giasi Dorong Pemerintah Galakan Hari Bebas Kendaraan

Parlemen

Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Optimalisasi Layanan Kesehatan di Boalemo