GORONTALO (JM) – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (3/6/2025), menuntut perhatian terhadap pengelolaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango serta penguatan hak-hak penambang tradisional.
Dalam aksi tersebut, AMPERA menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Tuntutan itu berfokus pada aktivitas PT Gorontalo Mineral yang dinilai mengabaikan hak masyarakat lokal dan mengancam kelangsungan tambang rakyat.
Koordinator aksi menyebut bahwa para penambang rakyat mendesak DPRD untuk:
Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali penguasaan blok tambang oleh PT Gorontalo Mineral.
Mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM di lokasi yang telah lama digarap masyarakat.
Menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang telah diperbarui menjadi Keppres Nomor 3 Tahun 2023.
Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan kepada PT Gorontalo Mineral.
Menerbitkan Surat Keputusan pembentukan “Tim 20” sebagai wadah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan pertambangan di daerah.
Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD serta merevisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh enam poin tuntutan ini. Aspirasi tersebut akan kami perjuangkan di forum resmi, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus Pertambangan,” ujar Mikson.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. Mikson juga mendorong adanya dialog lintas lembaga antara DPRD, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI.
“Investasi memang penting, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. DPRD akan menjaga ruang dialog agar kebijakan pertambangan tidak merugikan siapa pun,” tutup Mikson. (JM)
























