POHUWATO (JM) — DPRD Kabupaten Pohuwato sahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato tahun 2022, dalaam sidang paripurna DPRD Pohuwato Jumat, (5/8/2022).
Dimana, sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nasir Giasi yang didampingi kedua Wakil Ketua DPRD, mewakili pemerintah daerah yakni, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan pemerintah Daerah. “Sebelum penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, sekali lagi kami tanyakan kepada bapak ibu anggota dewan yang terhormat, apakah saudara saudara setuju,” kata Ketua DPRD.
Nasir Giasi sebelum melakukan penandatanganan berita acara, yang selanjutnya disetujui oleh para anggota. Di akhir pelaksanaan rapat, Nasir menyampaikan terimakasih atas kerja panitia khusus DPRD dan OPD, terkait dalam terbentuknya Ranperda tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kami sampaikan kepada pansus 1, dan anggota Bapemperda DPRD Pohuwato serta masing-masing OPD terkait,” ujarnya.
Adapun ke-3 Ranperda yang disepakati dan disahkan menjadi Perda yakni, Ranperda Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, Ranperda tentang tata cara pemilihan Kepala Desa, Ranperda penyelenggaraan lembaga adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (din)