GORONTALO (JM) — Setelah melewati tahapan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Asissten Intelijen Otto yang dilansir dari Butota.id, dimana setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pemeriksaan yang intensif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan PJU-TS dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka ditetapkan 3 orang tersangka.
“Hari ini kami memeriksa 3 orang saksi, setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikkan status tersangka kepada Tersangka Mengki Pomanto yang bertindak sebagai KPA merangkap PPK, Irswansyah Ja’far bertindak sebagai direktur atau kontraktor pelaksana, dan yang ke 3 Muhammad Zulkifli Saida yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas,” papar Otto, Rabu (16/02/2022).
Selanjutnya Asissten Intelijen Otto menjelaskan, dugaan Tindak Pidana yang dilakukan dalam Pelaksanaan pembangunan PJU-TS T.A 2020 ini adalah nilai kontrak sekitar 7 Miliar, saat jatuh tempo kontrak bulan Desember 2020. Dengan progres rill yang dikerjakan sebesar 2,6% dibuat berita acara seolah-olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55%, dan dilakukan Pembayaran sebesar 50%.
“Dalam hal ini, saat ini sedang dalam pemeriksaan Audit BPKP Provinsi Gorontalo dengan kerugian sementara sekitar 2 Miliar. Akibat perbuatannya, sejak hari ini para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Lapas Gorontalo hingga 20 hari kedepan sampai 20 Maret 2022,” jelas Otto. (din)