Home / Parlemen

Senin, 29 September 2025 - 15:34 WITA

BK DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Umar Karim, Wakil Ketua badan kehormatan DPRD provinsi Gorontalo. Dok:JM

Umar Karim, Wakil Ketua badan kehormatan DPRD provinsi Gorontalo. Dok:JM

GORONTALO (JM) — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial MY.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut meski memiliki kewenangan terbatas dibandingkan aparat penegak hukum.

“Harus dipahami, kewenangan Badan Kehormatan hanya sebatas penyelidikan internal, berbeda dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan Pro Justitia berupa penyidikan bahkan upaya paksa. Keterbatasan ini membuat BK sering terlihat lambat, tetapi sesungguhnya kami tetap serius menangani perkara MY,” ujar Umar Karim.

Ia menjelaskan, BK saat ini juga menangani beberapa kasus lain yang mendesak, namun memastikan aduan terhadap MY tidak akan diabaikan. “Kami berharap publik dapat memberi kesempatan kepada BK untuk menuntaskan persoalan ini dengan cara yang sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, Umar menyebut kasus sebelumnya yang melibatkan anggota DPRD berinisial WM dapat diselesaikan lebih cepat karena bukti-buktinya jelas dan yang bersangkutan mengakui kesalahan. “Sementara dalam kasus MY, dibutuhkan pendalaman lebih luas untuk memperoleh kejelasan,” jelasnya.

Untuk memperkuat penyelidikan, BK akan kembali memanggil sejumlah pihak pekan ini, di antaranya pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo untuk memberikan penjelasan terkait tata cara penyelenggaraan haji, khususnya haji Furoda.

Selain itu, BK juga akan meminta keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengenai mekanisme penggunaan visa haji, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur perizinan perjalanan dinas anggota DPRD ke luar negeri.

Umar menambahkan, BK juga membuka kemungkinan menghadirkan keterangan ahli guna memperkuat analisis dalam proses penyelidikan.

Menanggapi sorotan publik terhadap kasus MY, Umar Karim menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. “Badan Kehormatan berharap publik bersabar menunggu hasil penyelidikan. Kami bekerja sesuai mekanisme dan setiap langkah kami bertujuan menjaga marwah lembaga DPRD serta menegakkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Komisi I DPRD Boalemo Minta Sekretariat Perkuat Koordinasi Kelembagaan

Parlemen

PDI Perjuangan Bagikan 200 Takjil Di Kecamatan Dulupi

Parlemen

Ance Robot Serap Aspirasi Warga Hutakalo, Fokus pada Infrastruktur dan Pemberdayaan Nelayan

Parlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Minimnya Anggaran Statistik dan Minta Efisiensi Belanja Pemerintah

Parlemen

Warga Desa Rumbia Sampaikan Lima Aspirasi Prioritas Saat Reses Aleg Muksin Abdul Manaf

Parlemen

Wahyudin Moridu: Pembelian Mobil Dinas Pemprov Gorontalo di Tengah Efisiensi Adalah Kekeliruan

Parlemen

Dukung Program Pemerintah, Selvi Olii Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19

Parlemen

Komisi I dan II Deprov Gorontalo Konsultasi ke BKN, Bahas Status Tenaga Pendamping Koperasi