GORONTALO (JM) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Agro Arta Surya dalam kemitraan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Boalemo.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna Deprov pada (09/7/2025), sejumlah temuan mencuat, termasuk dugaan kuat bahwa perusahaan telah mengambil alih kendali penuh atas lahan milik petani tanpa mekanisme yang adil. Bahkan, di wilayah transmigrasi Saritani, lahan milik masyarakat transmigran diduga digunakan oleh perusahaan sebagai area perkebunan sawit tanpa keterlibatan nyata pemilik lahan.
“Ini bukan lagi kemitraan, ini bentuk lain dari penjajahan ekonomi. Petani hanya dipinjam lahannya, tidak diberi ruang kendali, dan hasil yang diperoleh pun tidak layak,” tegas anggota Pansus, Arif, dalam pernyataan penutup RDP.
Pola bagi hasil usaha juga menjadi sorotan. Banyak petani mengeluhkan pembagian hasil yang tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka serahkan melalui skema plasma koperasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa perusahaan memanipulasi data dan menyamar sebagai investor untuk mengelabui petani maupun pemerintah daerah.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menilai kasus PT. Agro Arta Surya sebagai preseden buruk dalam praktik investasi perkebunan di Gorontalo.
“Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka petani kita akan terus dimiskinkan oleh investasi yang hanya menguntungkan korporasi dan merugikan rakyat serta daerah,” ujar Umar Karim.
Pansus DPRD menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah merekomendasikan pencabutan izin operasional PT. Agro Arta Surya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang serius.
























