GORONTALO (JM) — Dalam momentum refleksi 25 tahun perjalanan Provinsi Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, menyoroti pentingnya pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang lebih ketat dan berpihak pada masyarakat lokal.
Erwin menegaskan, pemerintah provinsi harus memastikan bahwa pengelolaan IPR di Gorontalo dilakukan melalui kerja sama koperasi dan melibatkan penduduk lokal secara langsung.
“Kami meminta Gubernur Gorontalo memastikan bahwa IPR yang akan ada di Gorontalo adalah kerja sama koperasi dan orang lokal. Aturannya harus dibuat seketat mungkin,” ujar Erwin usai paripurna, (Jumat 5/12)
Ia memberikan contoh bahwa pengelola perorangan IPR idealnya adalah warga yang telah tinggal menetap di wilayah tersebut minimal 15 tahun.
“Tidak bisa orang yang baru datang 3–4 tahun kemudian menjadi raja di wilayah itu. Prinsipnya, IPR itu untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.
Erwin juga meminta pemerintah provinsi lebih selektif dalam memberikan rekomendasi kepada investor. Menurutnya, setiap kebijakan harus adil, transparan, dan memastikan masyarakat mengetahui manfaat yang mereka peroleh.
“Yang terpenting, reklamasi pascatambang harus jelas seperti apa,” tambahnya.
Legislator yang juga ketua DPD partai Demokrat itu berharap pengaturan IPR ke depan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah pertambangan.
























