Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:46 WITA

Warga Geruduk Tambang dan Mengadu ke Presiden, PT Antang Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

KANDANGAN (JM) — Merasa tanahnya seluas 32 hektar ditambang dan belum mendapatkan ganti rugi, puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07/2022).

Warga masyarakat Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dibantu oleh beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah di eksplorasi oleh perusahaan pemegang PKP2B ini.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM tetapi tidak pernah direspon, kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada bapak presiden,” ujar H Haidir Rahman alias H Ifin selaku perwakilan warga yang tanahnya diserobot kepada wartawan.

Menurut Haidir, selama ini PT Antang mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan, tetapi setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti itu PT Antang tidak bisa menunjukkannya.

“Didepan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta,, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih,” ujarnya.

Ia jelaskan, warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang dicaplok PT Antang, dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.

Sementara sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tanpa melakukan upaya ganti rugi.

“Kami 10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi dan kami minta tolong kepada bapak presiden Joko Widodo untuk membantu warganya di Kalsel yang tertindas,” ujarnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.

Sementara itu, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel Aliansyah yang mendampingi warga menyampaikan bahwa dari izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.

“Selain itu PT AGM juga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 Hektar dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” ucapnya.

Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan jadi ada proses yang harus dilakukan.

“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” pungkasnya.

Ketika dicecer pertanyaan wartawan kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi mampak mengelak dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.

Sebelum membubarkan diri, warga dan LSM melakukan orasi didepan tambang PT AGM. Mereka mengadu dan meminta tolong kepada bapak presiden untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan PKP2B ini.

“Kalau PT AGM tidak menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengadukan kelakuan PT AGM yang kenindas warga disini,” papar Aliansyah disambut dengan teriakan “Tolong bapak presiden”.

Berdasarkan pemantauan wartawan, pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah dihadang oleh aparat keamanan dan sacurity PT AGM sehingga tidak dapat masuk kelokasi tanah mereka yang sekarang lagi ditambang.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya sekitar 15 orang perwakilan warga dan wartawan di ijinkan masuk untuk melihat kondisi tanah warga dilokasi tambang.

Sementara itu di lokasi tanah warga terlihat 1 alat berat Excavator sedang mengeruk batubara sedang beraktifitas disana.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Kejari Boalemo Tetapkan TM Tersangka Kasus KONI

Hukum / Kriminal

Heboh !! Beredar Video Perempuan Mabuk “Digerayangi” Beberapa Pria

Hukum / Kriminal

Dukung Langkah Forwaka Gorontalo, LBH Limboto Advokasi Laporan Pelecehan Terhadap Media

Hukum / Kriminal

Maraknya Investasi Ilegal Resahkan Masyarakat, Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan

Hukum / Kriminal

SCW Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank SulutGo Sebesar 295 Milyar

Hukum / Kriminal

Bom Bunuh Diri Meledak Didepan Gereja Katedral Makassar

Hukum / Kriminal

Ditembak OTK, Polda Gorontalo Selidiki Peristiwa Tertembaknya Direktur Tahanan dan Barang Bukti

Hukum / Kriminal

Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Rotan Illegal ke Luar Negeri