Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 7 November 2025 - 19:37 WITA

Polres Boalemo Amankan Satu Pelaku dan 50 Botol Mercury Ilegal di Kecamatan Botumoito

Press comperence Polres Boalemo, Jumat 7/11/2025. (dok. JM)

Press comperence Polres Boalemo, Jumat 7/11/2025. (dok. JM)

BOALEMO (JM) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan berbahaya berupa air raksa (mercury) di wilayah Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 16.35 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka inisial IC alias ka Ino (54), warga Desa Tonggohu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, melalui press comperence, Jumat (7/11/2025),  menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang mengangkut bahan berbahaya dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

“Tim Sat Reskrim dan sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bahwa ada mobil yang mengangkut barang berbahaya berupa narkoba dan air perak  (mercury) dari wilayah Sulawesi Tengah. Dari informasi tersebut tim segera melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai, yaitu truk Isuzu warna kuning bernomor polisi DM 8742 BB, yang dikendarai oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua dus berisi total 50 botol mercury dengan berat sekitar 50 kilogram, yang disembunyikan di bawah kabin depan kendaraan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan dibawa menuju Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, atas perintah seseorang berinisial LK.JR.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit truk Isuzu DM 8742 BB, dua dus mercury, satu STNK, kunci mobil, dan satu unit handphone Oppo A58.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 106 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai POM Provinsi Gorontalo untuk uji laboratorium bahan berbahaya tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Nanang Syawal Desak Pemda Boalemo Identifikasi Usaha Investasi, Minimalisir Investasi ‘Bodong’

Hukum / Kriminal

Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Rotan Illegal ke Luar Negeri

Hukum / Kriminal

Polres Boalemo Ungkap Kronologi Tragis Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Hukum / Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Boalemo “Naik Daun”, LBH Yadikdam Boalemo Tawarkan Solusi Ini ke Pemerintah

Ekonomi

Terungkap di Rapat, Jalan Menuju Pantai Ratu di Desa Tenilo Masuk Kawasan Hutan Lindung

Hukum / Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai Periksa 20 Saksi Terkait Kasus PJU-TS Boalemo, Siapa Saja ?

Hukum / Kriminal

KPK Temukan Kerangkang di Rumah Bupati Langkat, Saat Lakukan Geledah

Hukum / Kriminal

Denny : Mafia Hukum Dan Oligarki Korup Kalimantan Selatan