Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo dan Sekwan (Iklan)

Home / Hukum / Kriminal / Politik / Opini

Jumat, 1 Januari 2021 - 23:49 WITA

Ilham Bintang : Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri

Ilham Bintang

Ilham Bintang

JAKARTA(JM) — Maklumat Kapolri yang sedang diperbincangan komunitas pers nasional dapat mengamputasi demokrasi. Tidak hanya membahayakan kehidupan pers, namun juga mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengatakan, secara legalistik formal, Konstitusi jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan Maklumat Kapolri.

Maklumat Kapolri nomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz, Jumat (1/1/2021), melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait  FPI.

Berbagai organisasi pers seperti Dewan Pers, PWI, AJI, IJTI, AMSI dan JMSI telah menyampaikan keberatan terhadap Maklumat Kapolri itu.

Baca Juga  Wakil Ketua Dewan Pers Minta Poldasu Kedepankan Ajudikasi Mediasi Terkait Laporan Sengketa Pers

“Masyarakat Pers tidak boleh hanya terganggu hanya pada waktu kebebasannya terganggu, tetapi juga mestinya menyuarakan juga perlindungan hak konstitusi kelompok masyarakat lain,” ujar Ilham Bintang lagi.

Ilham Bintang kemudian mengingatkan perusahaan media siber yang tergabung dalam berbagai organisasi seperi AMSI dan JMSI untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara, sesuai fungsi kemitraan yang dikembangkan selama ini.

“Jangan ada keraguan sedikit pun untuk melakukan investigasi terhadap suatu peristiwa demi kepentingan publik. Khususnya terkait keputusan pembubaran FPI,” ujar pemilik Cek N Ricek ini.

Baca Juga  Utamakan Kesejahteraan Perempuan, Pasangan SMS Gagas Program Gratis Lahir Sampai Mati

Di sisi lain, Ilham Bintang juga mengkritisi istilah “diskresi Kepolisian” yang juga digunakan di dalam Maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum , keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” demikian Ilham Bintang.(jar)

Share :

Baca Juga

Politik / Opini

Jenderal (Purn) Moeldoko Didaulat Pimpin Partai Demokrat, Putusan Kongres Luar Biasa

Kabupaten Boalemo

Soal Penjabup Boalemo, Ini Penegasan Plt Ketua PAPDESI

Hukum / Kriminal

KPK Temukan Kerangkang di Rumah Bupati Langkat, Saat Lakukan Geledah

Politik / Opini

Wahyu Moridu Bidik 2 Kursi Dari Kecamatan Botumoito, Pileg 2024

Politik / Opini

Pembelajaran Penting Dari Kapolres Sampang Soal Kompetensi Wartawan

Hukum / Kriminal

Seorang DJ Cantik Tewas Menggenaskan di Sorong

Hukum / Kriminal

Satlantas Polres Boalemo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka, Diduga Dikirim ke Manado

Hukum / Kriminal

JMSI Maluku Kecam Intimidasi Oknum TNI Terhadap Jurnalis