BOALEMO (JM) – Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan saat menghadiri penyerahan 167 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada warga dari enam desa di Kecamatan Botumoito, Kamis (17/7/2025).
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Botumoito, dan menyasar warga dari Desa Botumoito, Patoameme, Hutamonu, Dulangeya, Tapadaa, dan Rumbia.
Dalam sambutannya, Wabup Lahmudin menegaskan pentingnya memanfaatkan sertipikat sebagai instrumen legal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Sertipikat Hak Atas Tanah ini dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk membantu perekonomian masyarakat itu sendiri,” ujar Lahmudin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Boalemo atas komitmennya dalam membantu pemerintah daerah menuntaskan proses sertifikasi tanah milik masyarakat dan aset pemda secara cepat dan efisien.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Kantah Boalemo yang telah mensertipikatkan tanah-tanah ini dalam waktu yang relatif singkat. Ini bentuk sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang ditujukan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, Wabup berharap masyarakat Boalemo tidak lagi merasa khawatir terhadap status kepemilikan tanah mereka dan dapat memanfaatkannya untuk mendukung akses permodalan serta pembangunan ekonomi lokal.
























