Home / Hukum / Kriminal / Kabupaten Gorontalo / News

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:14 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Investasi FX Family ke Kejati

GORONTALO (JM) – Komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dinahkodai oleh Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga,SIK.,M.SI dalam menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik terutama terkait investasi bodong terbukti dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU dengan tersangka AY dan SB ke Kejati Gorontalo kemarin siang.

Senin, (10/1/2022). Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya usai apel pagi.

“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya  SB ke Kejati Gorontalo,” kata Wahyu, Selasa (11/1/2022).

Berkas Perkara Investasi FX Family.

Wahyu katakan bahwa modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar.

“Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” terangnya.

Wahyu menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres,  untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan cek n ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,” imbau Wahyu. (jm)

 

Share :

Baca Juga

News

Timsel Umumkan 23 Peserta Lolos Administrasi Seleksi KPID Gorontalo 2026–2029

News

Telah Berhasil Daftarkan 117 Juta Bidang Tanah, Menteri AHY Optimis Program PTSL Capai 120 Juta Bidang Tanah Tahun 2024

News

Roswita Manto Didaulat Agen Perubahan Terbaik Tingkat Provinsi Gorontalo,

News

Kementerian ATR/BPN Terus Lakukan Penelitian Terkait Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang

Hukum / Kriminal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi

News

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

News

Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN di ICI 2025: Dukung Pembangunan Melalui Teknologi Pengukuran untuk Percepat Pemetaan Infrastruktur

News

Sharing Soal Ilmu Pertanahan dan Pemetaan 3D, Menteri AHY Terima Kunjungan Duta Besar Singapura