BOALEMO (JM)– Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi investor. Hal ini bertujuan agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi daerah, bukan sekadar penguasaan lahan tanpa realisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Lahmuddin saat membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang terkait penerbitan PKKPR untuk PT Pabrik Gula dan PT Gorontalo Mining Industry di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo, Senin (10/5).
Dalam arahannya, Lahmuddin menggarisbawahi bahwa percepatan sertifikasi lahan dan legalitas aset merupakan instrumen krusial dalam mendukung program strategis pemerintah daerah maupun proyek strategis nasional.
“Kepastian legalitas lahan adalah modal utama. Percepatan proses sertifikasi tanah harus menjadi perhatian bersama agar program unggulan pemerintah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Lahmuddin.
Wakil Bupati mengingatkan jajarannya agar tidak mengulang pola lama, di mana ada perusahaan yang menguasai lahan luas namun minim progres investasi. Ia meminta pemberian izin dilakukan secara selektif, terukur, dan bertahap sesuai hasil verifikasi kebutuhan awal.
Beberapa poin utama yang ditekankan meliputi, Verifikasi Luasan: Izin diberikan bertahap berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Evaluasi Berkala: Pemerintah akan memantau aktivitas perusahaan secara konsisten serta Komitmen Investasi: Perusahaan wajib menunjukkan keseriusan operasional, bukan sekadar memegang izin.
“Kita tidak ingin lahan luas diberikan tetapi tidak dimanfaatkan. Perusahaan harus punya keseriusan nyata untuk menjalankan aktivitas usaha,” tegasnya.
Menutup arahannya, Lahmuddin menyatakan bahwa meskipun Pemkab Boalemo sangat terbuka terhadap investasi, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas tertinggi. Investasi yang masuk wajib membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar.
“Dukungan kami terhadap investasi adalah untuk kemajuan daerah. Namun, investasi tersebut tidak boleh menimbulkan persoalan hukum atau sosial di kemudian hari,” pungkasnya.
Setelah memberikan arahan, Wakil Bupati resmi membuka rapat koordinasi tersebut sebelum dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Sekretaris Daerah bersama tim ahli terkait. (JM)
























